BOLMUT-Ketua terpilih Pengurus Besar Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (PB PPMIBU) periode 2025–2028, Arjun Gumohung, menyoroti lambannya penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua anggota DPRD Bolmut.
Menurut Arjun, kasus ini telah menjadi perhatian publik cukup lama, namun hingga kini belum ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Ia khawatir keterlambatan tersebut menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kasus ini sudah lama dilaporkan, tapi publik hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan aparat hukum tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegas Arjun.
Sebagai organisasi mahasiswa, PB PPMIBU merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan yang menyangkut integritas wakil rakyat. Dugaan penggunaan ijazah palsu, menurut Arjun, merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap remeh.
“Seorang anggota DPRD adalah representasi rakyat. Jika terbukti menggunakan dokumen palsu, hal ini mencederai marwah lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat. Kami mendesak Polres Bolmong Utara (Boltara) untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arjun menegaskan bahwa PB PPMIBU siap menggalang aksi gerakan mahasiswa apabila aparat penegak hukum terus berlarut-larut menangani kasus ini.
“Kami akan turun ke jalan jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan. PPMIBU tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, PB PPMIBU menegaskan perannya sebagai kontrol sosial yang akan terus mengawal penegakan hukum di Bolaang Mongondow Utara.
(J.T)
PB PPMIBU Desak Kepastian Hukum Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bolmut