Bolmut, 10 September 2025 - Gerakan Mahasiswa (GM-351) kembali menyuarakan keprihatinannya atas aktivitas galian C yang diduga berlangsung di Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Material dari aktivitas tersebut disebut-sebut digunakan untuk proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut.
Press GM-351, WG, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dugaan aktivitas galian C tanpa izin ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmut, segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Polres Bolmut jangan tinggal diam. Jika benar material proyek APBN diambil dari galian C ilegal di Kecamatan Sangkub, ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
GM-351 menilai bahwa penggunaan material dari galian yang diduga tidak berizin sama saja dengan melegalkan praktik ilegal. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.
“Proyek APBN seharusnya menjadi contoh pembangunan yang bersih dan patuh aturan. Jangan sampai justru memicu kerusakan lingkungan dan praktik ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, GM-351 juga mendesak pihak kontraktor pelaksana proyek agar transparan terkait asal material yang digunakan. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Jika aparat tidak segera bertindak, maka jangan salahkan mahasiswa dan masyarakat ketika turun ke jalan menuntut keadilan,” tutup pernyataan Pres GM-351.
(J.T)
Proyek APBN Diduga Gunakan Material Ilegal, GM-351: Polres Jangan Tutup Mata